ANALISIS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA ANGGOTA POLRI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 16 TAHUN 2019

ANALISIS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA ANGGOTA POLRI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 16 TAHUN 2019

ANALISIS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA ANGGOTA POLRI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 16 TAHUN 2019

Blog Article

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), baik dalam pasal-pasal maupun penjelasannya serta peraturan pelaksanaannya tidak ada ketentuan yang mengatur ut solution gel for cats secara tegas tentang perkawinan berbeda agama, tetapi jika dilihat pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang implementasi pada proses izin perkawinan dalam lingkup Polri dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang upaya pencatatan perkawinan terhadap anggota Polri yang berbeda agama/kepercayaan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan Undang-undang click here Nomor 16 Tahun 2019 terkait perkawinan yaitu hukum perkawinan beda agama tidak diperbolehkan atau dilarang pelaksanaannya karena bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juga hukum agama yang diakui di Indonesia seperti Islam, Katolik dan Hindu.

Perkawinan beda agama adalah hal yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan Undang-undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, dengan pertimbangan dikeluarkannya aturan tersebut adalah untuk menghindari timbulnya keburukan/kerugian (mafsadat) yang lebih besar disamping kebaikan/keuntungan (maslahat) yang ditimbulkan.

Report this page